BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang PENDAHULUAN
Islam
menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan
umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya.
Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang
paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan
terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan
menguburkannya.
Menyelenggarakan
jenazah yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, mensholatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama
yang ditujukan kepada kaum muslimin. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh
sebagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu
berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan
fardhu kifayah.
Karena
semua amal ibadah harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang
peraturan-peraturan di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu
kifayah juga.
Akan
berdosalah seluruh anggota sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam
kelompok tersebut tidak terdapat orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan
fardhu kifayah di sekitar penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh
karena itu, dalam pembahasan makalah selanjutnya akan dipaparkan secara
terperinci insya Allah tentang penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini
akan dijelaskan hal-hal yang dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga
doa-doa yang diucapkan dari pemandian hingga pemakaman.
B. Tujuan
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
1. Membentuk sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal dunia.
2. Untuk menyelesaikan tugas Agama Islam
tentang “Perawatan jenazah” serta memberi tambahan
informasi tentang Perawatan Jenazah kepada pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Seorang
muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian
dengan memperbanyak amal shalih dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila
seorang muslim telah dipastikan meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di
dekatnya untuk melakukan beberapa hal:
Menutup kedua mata simayit.
“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim) Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain “Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menutup kedua mata simayit.
“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar (dari jasad).” (HR. Muslim) Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung. Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain “Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Menyegerakan
penyelenggaraan jenazahnya, shalat dan penguburan. Islam telah mengingatkan
kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT
telah berfirman :
“Tiap-tiap
yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah
disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke
dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain
hanyalah kesenangan yang memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185)
Ø
PEYELENGGARAAN JENAZAH
a. Tajhizul Jenazah (Merawat Mayit)
b. Memandikan jenazah
c. Mengkafani jenazah
d. Menshalatkan jenazah
e. Mengubur jenazah
A.TAJHIZUL JENAZAH (MERAWAT MAYIT)
Tajhizul jenazah
adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini
berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja,
maka hukumnya fardlu ‘ain.
Hal-hal
yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal,yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalatkan
4. Memakamkan
5. Takziah dan ziarah kubur
Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, pada
taraf praktek terdapat beberapa pemilahan sebagai berikut:
Orang
Muslim
a. Muslim yang bukan syahid yang harus dilakukan adalah:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalati.
4. Memakamkan.
b. Muslimyang syahid dunia atau
syahid dunia-akhirat,mayatnya haram dimandikan dan dishalati, sehingga
kewajiban merawatnya hanya meliputi:
a; Menyempurnakan kafannya jika pakaian yang
dipakainya tidak cukup untuk menutup seluruh tubuhnya
b. Memakamkan.
Bayi
yang terlahir sebelum usia 6 bulan (Siqtu)
Dalam kitab-kitab salafy dikenal tiga
macam kondisi bayi, yakni:
a. Lahir
dalam keadaan hidup. Perawatannya sama dengan perawatan jenazah muslim dewasa.
b.
Berbentuk manusia sempurna, tapi tidak tampak tanda-tanda kehidupan. Hal-hal
yang harus dilakukan sama dengan kewajiban terhadap jenazah muslim dewasa,
selain menshalati.
c. Belum
berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun
dalam perawatannya, akan tetapi disunahkan membungkus dan memakamkannya.
Adapun
bayi yang lahir pada usia 6 bulan lebih, baik terlahir dalam keadaan hidup
ataupun mati, kewajiban perawatannya sama dengan orang dewasa.
Orang Kafir
Dalam
hal ini orang kafir dibedakan menjadi dua:
a. Kafir
dzimmi (termasuk kafir muaman dan mu’ahad)
Hukum
menshalati mayit kafir adalah haram, adapun hal yang harus dilakukan pada mayat
kafir dzimmi adalah mengkafani dan memakamkan.
b. Kafir
harbi dan Orang murtad
Pada
dasarnya tidak ada kewajiban apapun atas perawatan keduanya, hanya saja
diperbolehkan untuk mengkafani dan memakamkannya.
B.Memandikan Jenazah
Memandikan
mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup.
Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu
sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan
mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati
syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia
hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang
atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan
darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada
dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan
disembahyangkan.
a. Syarat Wajib Memandikan Jenazah :
1. Mayat orang Islam.
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit.
3. Mayat itu bukan mati syahid.
2. Ada tubuhnya walaupun sedikit.
3. Mayat itu bukan mati syahid.
Lafal lafal niat memandikan jenazah
o Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya
:Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah ( …. ) ini jenazah
karena allah ta ‘ala
b.
Tahap-tahap memandikan jenazah :
1. Letakkan mayat pada tempat yang tinggi,
seperti bangku panjang, batang pisang yang dijejerkan.
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5.Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6.Sisirlah rambutnya agar
2. Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3. Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya,tetapi auratnya tetap ditutup.
4. Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5.Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6.Sisirlah rambutnya agar
7.Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan
sabun.
8.Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya.
8.Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya.
Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
9. Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air
yang dicampur sedikit kapur barus. Denga catatan, saat meninggal mayit tidak
dalam keadaan ihram. Saat basuhan terakhir ini, sunah membaca niat:
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى
Atau
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ عَلَيْهِ/ عَلَيْهَا
c. Yang Berhak Memandikan Mayat :
Jikalau
mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya
perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau
mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan
orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai
alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit
laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang
lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1. Ayah
2. Kakek dan seatasnya
3. Anak laki-laki
4. Cucu laki-laki dan sebawahnya
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak dari saudara laki-laki kandung
8. Anak dari saudara laki-laki seayah
9. Saudara ayah kandung
10. Saudara ayah seayah
Bagi
mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih
memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya ;seperti anak
perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila
seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau
mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh
dimandikan oleh l aki-laki yang
lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh
memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika
ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah
keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban
mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepada keluarga
jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah
SAW bersabda
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
C. Mengkhafani
Pada
dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun
demikian para fuqaha’ memberi batasan tertentu sesuai dengan jenis
kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Batas
Minimal
Batas
minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar
kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
2. Batas
Kesempurnaan
a) Bagi
mayit laki-laki
Bagi
mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran
panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3
lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan
ditambah surban, baju kurung dan sarung.
b) Bagi
mayit perempuan
Bagi
mayit perempuan kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan
ditambah kerudung, baju kurung dan sewek. Kain kafan yang dipergunakan
hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari
ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
a.Cara-cara Mengkafani Mayit
Siapkan
5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju
kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain
untuk
menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan
peletakannya adalah sebagai berikut:
1. Tali.
2. Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.
3. Baju kurung.
4. Sarung atau sewek.
5. Sorban atau kerudung.
6.
Setelah kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai
dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan
disedekapkan.
7.
Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang,
anggota tubuh ini meliputi:
a) Mata
b) Lubang hidung
c) Telinga
d) Mulut
e) Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
a) Jidat
b) Hidung
c) Kedua siku
d) Telapak tangan
e) Jari-jari telapak kaki
8. Mengikat pantat dengan kain sehelai.
9. Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung,
dan surban atau kerudung.
10.
Mayit dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara
melipat lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian
sisi kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
11.
Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan
pocongan kepala lebih panjang.
12.
Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada
bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat
dibawa ke pemakaman.
D.Mensholatkan
Jenazah
a. Syarat-syarat Shalat Jenazah :
a) Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh,
kafan maupun tempatnya.
b) Orang
yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci
hadats/najis dan menghadap kiblat)
a) Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
o Lafal niat mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b) Lafal lafal niat memandikan jenazah
o Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ
الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
o Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya
: Saya niat tayamum untuk menggantikan membasuh dibawah (…) ini jenazah karena
allah ta ‘ala .
c) Bila
mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun
aturannya adalah sebagai berikut:
1) Mayit
laki-laki:
Mayit
dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid
berdiri lurus dengan kepala mayit.
2) Mayit
perempuan
Cara
peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid
berdiri lurus dengan pantat mayit.
d) Jarak
antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar
150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
e) Tidak
ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda,
maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
f) Bila
mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.
b. Rukun Shalat Mayit
a) Niat.
Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى
عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى
عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ
مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4. untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى
عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا
/ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى
عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى
عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ
اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
b) Berdiri bagi yang mampu.
c) Melakukan takbir sebanyak empat kali
termasuk takbiratul ihram.
d) Membaca surat Al Fatihah setelah takbir
pertama.
e) Membaca shalawat Nabi setelah takbir kedua.
Contoh bacaan sholawat:
اللّـٰهُمَّ
صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
f) Mendo’akan mayit setelah takbir ketiga.
Contoh do’a:
Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ
مَثْوَاهُ
Artinya
: “ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf
padanya , muliakanlah kedatangannya (tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya
( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ وَلَهُ
“Ya
Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada mendapat pahalanya , dan
janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya , dan ampunilah kami dan dia .
“
Penjelasan :
Ketika
membaca do‘a dalam salat jenazah setelah takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan
dlamir ( kata ganti orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki –
laki atau permpuan ), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata
) hu ( هُ)
diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2.
Apabila jenazahnya dua orang maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan
dlamir huma ( هُمَا )
3 Apabila jenazahnya banyak maka dlamir ( kata
) hu ( هُ)
diganti dengan dlamir hum ( هُمْ
g) Mengucapkan salam pertama setelah takbir
keempat.
Contoh bacaan salam:
اَلسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
c.
Kesunahan Dalam Shalat Jenazah
a)
Mengangkat kedua telapak tangan sampai sebatas bahu, lalu meletakkannya
diantara dada pusar pada setiap takbir.
b)
Menyempurnakan lafadh niat;
أُصَلِّيْ
عَلٰى هٰذاَ الْمَيِّتِ/ هٰذِهِ الْمَيِّتَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا ِللهِ
تَعَالىٰ.
c)
Melirihkan bacaan fatihan, shalawat dan do’a.
d) Membaca ta’awwudz sebelum membaca
surat Al Fatihah.
e) Tidak membaca do’a iftitah.
f) Membaca hamdalah sebelum membaca
shalawat.
g) Menyempurnakan bacaan shalawat. Adapun
lafadhnya adalah:
، اللّـٰهُمَّ صَلَِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّّيْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى
آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى آلِ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلٰى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلٰى آلِ
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
h) Menyempurnakan bacaan do’a untuk si mayit
اللّـٰهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ، وَارْحَمْهُ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ،
وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وبَرَدٍ، وَنَقِّهِ مِنَ
الخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ
دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجاً خَيْراً
مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ الناَّرِ. اللّـٰهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّناَ،
وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا، وَكَبِيْرِنَا،
وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَاناَ، اللّـٰهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلٰى
اْلإِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلٰى اْلإِيْمَانِ. اللّـٰهُمَّ
هٰذَا عَبْدُكُ وَابْنُ عَبْدِكَ، خَرَجَ مِنْ رُوْحِ الدُّنْيَا وَسَعَتِهَا
وَمَحْبُوْبِهَا وَأَحِبَّائِهِ فِيْهَا إِلٰى ظُلْمَةِ الْقَبْرِ وَمَا هُوَ
لاَقِيَهُ، كاَنَ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ أَنْتَ، وَأَنَّ مُحَمَّداً
عَبْدُكَ وَرَسُوْلُكَ وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ، اللّـٰهُمَّ نَزِّل بِكَ وَأَنْتَ
خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ، وَأَصْبَحَ فَقِيْراً إِلىٰ رَحْمَتِكَ وَأَنْتَ غَنِيٌّ
عَنْ عَذَابِهِ، وَقَدْ جِئْنَاكَ رَاغِبِيْنَ إِلَيْكَ شُفَعَاءَ لَهُ،
اللّـٰهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِناً فَزِدْ فِيْ إِحْسَانِهِ، وَإِنْ كَانَ
مُسِيْئاً فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، وَلَقِّهِ بِرَحْمَتِكَ اْلأَمَنَ مِنْ عَذَابِكَ،
حَتّٰى تَبْعَثَهُ إِلٰى جَنَّتِكَ يٰا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
i) Bila mayatnya anak kecil sunah untuk
menambah do’a:
اللّـٰهُمَّ
اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبَوْيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظَةً وَاعْتِبَاراً
وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى
قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا
أَجْرَهُ.
j) Setelah takbir ke-empat sunah untuk membaca
do’a:
اللّـٰهُمَّ
لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ.
k) Membaca do’a untuk masing-masing mukmin
setelah membaca shalawat:
اللّـٰهُمَّ
اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ.
l) Salam yang kedua sunah untuk
menyempur-nakan. Redaksinya adalah:
اَلسَّلاَمُ
عَليْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
m) Sunah dilakukan di masjid dengan
memper-banyak shaf .
E. Menguburkan Jenazah
Adapun
urusan selanjutnya sesudah dishalatkan hendaknya jenazah dibawa kepemakaman
untuk dikuburkan. Meskipun demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh
oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit, matahari berada
ditengah-tengah dan matahari terbenam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam penguburan jenazah adalah:
1. Jenazah segera dikuburkan.
1. Jenazah segera dikuburkan.
“Dari
Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, ”Hendaklah kamu segerakan mengubur
jenazah, karena jika orang shaleh, maka kamu mendekatkannya pada kebaikan, dan
jika ia bukan orang yang shaleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari
tanggunganmu.” (H.R.Muslim).
2. Liang
lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang
ditambah setengah lengan, lebar kira-kira1meter.
3. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam daribau busuk.
4.Mayat dipikul dari empat penjuru. “Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi(H.R.IbnuMajah)
5. Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya:
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
3. Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam daribau busuk.
4.Mayat dipikul dari empat penjuru. “Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi(H.R.IbnuMajah)
5. Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya:
Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
6.
Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan
timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
Doa
Orang Kubur:
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
7. Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.
a. Tata
Cara Menguburkan Jenazah :
Dalam
penguburan jenazah, kita tidak boleh sembarangan. Kita harus mengetahui tata
cara penguburannya. Tata cara tersebut adalah sebagai berikut :
Waktu
Untuk Mengubu rMayat Mengubur mayat boleh pada siang atau malam hari. Beberapa
sahabat Rasulullah saw dan keluarga beliau dikubur pada malam hari.
Mempe
rdalam Galian Lubang Kubur Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak
nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan
burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam
sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
b.Tentang
Liang Lahad
Cara
menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat,
kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya
nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam
bahasa Arab disebut lahad. Ada juga dengan menggali di tengah-tengah
dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya
diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan.
Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu. Cara lain ialah menaruh
mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti
tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian
setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun
dengan tanah.
Cara Memasukkan Mayat ke Dalam LubangKubur
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
Menghadapkan
Mayatke Arah Kiblat
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea arah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
Tentang
Mengalas Dasar Kubur
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
Para ulama mazhab empat berpendapat makruh menaruh hamparan atau bantal di bawah mayat di dalam kubur. Bahkan para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi mayat sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu ditempelkan langsung ke tanah.
BerdoaWaktuMenaruhMayatDalaKubur
Pada waktu mayat dimasukkan ke dalam kubur maka dianjurkan supaya membaca doa:
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
Menutupi
Kubur Mayat Perempuan Pada Waktu Ia Dimasukkan Kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
Bagi mayat perempuan hendaknya dibentangkan kain dan sebagainya di atas kuburnya pada waktu ia dimasukkan kedalamnya.
Mencurah
Kubur Dengan Tanah Tiga Kali
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup. Sunat Menyapu Kubur Denga TelaTangan Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
Sesudah mayat diletakkan dengan baik, maka masing-masing orang yang menyaksikan penguburan itu dianjurkan mencurahi lubang kubur itu dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepalanya. Sesudah itu, dilanjutkan ditimbun dengan tanah galian kubur itu sampai cukup. Sunat Menyapu Kubur Denga TelaTangan Disunnatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, menyapu kubur dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali.
Sunat Berdoa Untuk Mayat Seusai Pemakaman Disunatkan
memohon ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya seusai ia dimakamkan,
karena pada saat itu ia sedang ditanya di dalam kubur
BAB III
PENUTUP
Analisis
Dalam
makalah ini terdapat tata cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan
menguburkan jenazah. Selain itu juga makalah ini juga mengandung suatu nilai
dimana dalam penyelenggaraan jenazah merupakan suatu etika dalam islam yang
diajarkan oleh nabi Muhammad SAW, penyelenggaraan jenazah juga merupakan
penghormatan orang ditinggalkan atau orang hidup terhadap orang yang meninggal
tersebut, yang menggambarkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial
yang berasal dari yang kuasa dan akan kembali kepada yang kuasa. Dan terakhir
didalam makalah ini mengandung unsur suatu keterampilan dimana didalam
penyelenggaran jenazah ini seseorang dapat mengetahui tata cara dalam
penyelenggaraan ataupun pengurusan jenazah.
Kesimpulan
penyelenggaraan
jenazah ini merupakan suatu penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang
telah meninggal, penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap
manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya.
Walaupun hukumnya fardhu kifayah, dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan
untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan,
dan juga menguburkan jenazah .
Saran
Semoga pembaca dapat memahami dan mempraktekan cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan, mengafani, menshalatkan maupun menguburkannya.
Semoga pembaca dapat memahami dan mempraktekan cara-cara dalam penyelenggaraan jenazah baik memandikan, mengafani, menshalatkan maupun menguburkannya.
DAFTAR PUSTAKA
Kunci
Ibadah ,S.A.ZAINAL ABIDIN
Risalah
Tuntunan Shalat. DRS.MOH RIFA”I