KUFUR
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Manusia adalah satu-satunya mahluk
yang paling sempurna dimuka bumi ini, tak ada satupun mahluk sempurna yang
melebihi manusia di bumi ini. Sebagaimana Allah sendiri telah menyatakan dalam
Al-Qur’an surat At-Tin ayat 4, yang artinya “ kami (Allah benar-benar telah
menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” sebagaimana telah kita
ketahui bahwa Allah mengangkat mnusia sebagai khalifah di muka bumi ini
mengalahkan mahluk-mahluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih dahulu.
Hal seperti ini seharusnya patut disyukuri oleh manusia dengan selalu melakukan
segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauihi segala
larangannya. Namun kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu ia justru
merusak sendiri dengan melakukan hal-hal yang dilarang-NYA dan meninggalkan
hal-hal yang telah diperintahkan-NYA. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan
oleh Allah ketempat yang amat hina melebihi mahluk-mahluk lain yang hina.
Sebagaimana dijelaskan Allah surat At-tin ayat 5 yangv artinya “kemudian
kami kembalikan manusia itu ketempat yang serendah-rendahnya (neraka)”
Oleh
karena itu makalah ini akan membahas tentang berbagai macam perbuatan yang
dapat merusak iman manusia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian kufur dan macam-macamnya ?
2. Apa
pengertian syirik dan macam-macamnya ?
3. Apa
pngertian nifaq dan macam-macamnya ?
4. Apa
pengertian riddah dan macam-macamnya
C.
TUJUAN
Mengetahui
dosa-dosa yang dapat merusak iman dan macam-macamnya agar kita dapat
menjauhinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KUFUR
Arti Kufur
Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology
syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya,
kalau mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan
artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang
disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.
1.
Jenis Kufur
ditinjau dari berat tidaknya dosa.
ada dua macam
kufur :
Ø
Kufur besar
Kufur besar adalah kufur yang bisa mengeluarkan
pelakunya dari Islam, dan kufur besar ini ada lima macam :
a.
Kufur karena mendustakan. Allah swt
berfirman :”Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang
mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang
hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam neraka Jahannam itu
ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68)
b.
Kufur karena
enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya. Allah berfirman :”Dan (ingatlah)
ketika Kami berfirman kepada para Malaikat :”Sujudlah kamu kepada Adam”, maka
sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk
golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)
c.
Kufur karena ragu. Allah berfirman
:”Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri; ia
berkata :”Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak
mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada
Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada
kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya
sedang dia bercakap- cakap dengannya : “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang
menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia
menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku
(percaya bahwa): Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun
dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)
d.
Kufur karena
berpaling, dalilnya adalah firman Allah swt :”Kami tiada menciptakan langit dan
bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar
dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka”. (QS. 46:3)
e.
Kufur karena nifaq, dalilnya firman
Allah :”Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah
beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena
itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3)
Ø
Kufur kecil,
adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah kufur
amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan as-sunnah
sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Contohnya
seperti kufur nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman- Nya :”Mereka
mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka
adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 16:83). Termasuk juga membunuh orang
muslim, Rasulullah SAW bersabda :”Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan
dan membunuhnya adalah kekufuran”. Termasuk juga bersumpah dengan selain Allah,
Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka
ia telah kafir atau musyrik”. Para pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi
kafir, walaupun dalam redaksi hadits disebut kafir, karena Allah berfirman
:”Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; (QS. 2:178).
Allah tidak mengeluarkan si pembunuh dari golongan orang- orang beriman,
bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang berhak melakukan qishosh,
lihatlah firman Allah : ”Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara yang baik (pula).. (QS. 2:178).
Bahkan dalam ayat lain, lebih jelas lagi Allah
menyebut kelompok yang saling bunuh dengan sebutan mukmin, “Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang
lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu
kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada
perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku
adillah. Sesung guhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS.
49:9). Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah
antara kedua sauda ramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat
rahmat. (QS. 49:10) Demikian pembagian kufur ditinjau dari berat dan tidaknya
ancaman dan dosa.
2.
Ada pun
dilihat dari segi macam, maka kufur ada tiga macam :
a.
kufur qouliy
> timbul dari (ucapan), seperti bersumpah dengan nama selain Allah
b.
kufur amaliy
> timbul dari (perbuatan), ini disebut kufur amaliy, seperti membunuh orang
mukmin,
c.
kufur I’tiqodi > timbul dari (keyakinan),
disebut kufur I’tiqodiy, seperti meyakini bahwa tidak ada tuhan yang
menciptakan alam, atau Isa adalah anak Allah, dll.
Jenis kufur ini
ada yang termasuk kufur besar, yang dapat mengeluarkan dari agama, ada juga
termasuk kufur kecil.
3.
Perbedaan kufur besar dan kecil
Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan menghapuskan pahala
amalnya, sedangkan kufur kecil tidak mengeluarkan pelaku dari agama dan tidak
menghapus pahala amalnya, hanya saja dapat menguranginya. Kufur besar
menjadikan pelakunya kekal di neraka, sedangkan kufur kecil tidak, bisa jadi
Allah mengampuninya, bisa juga Dia menghukumnya dalam neraka untuk beberapa
waktu sesuai dengan kehendak- Nya. Kufur besar menjadikan halal darah
dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak.
Kufur besar mengharuskan permusuhan yang sesungguhnya,
bagi orang-orang mukmin tidak boleh mencintainya, walaupun kerabat sendiri.
Sedangkan kufur kecil tidak mengharuskan permusuhan total, tetapi pelakunya
masih berhak mendapatkan loyalitas dari kaum mukminin sesuai dengan imannya,
dan harus mendapatkan kebencian sesuai dengan kadar kekufuran ( dosa ) yang
dilakukannya.
B. SYIRIK (menyekutukan Allah)
Arti
syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah. Namun yang
dimaksud syirik adalah kufur, Karena secara fitroh manusia mengakui Allah
sebagai Tuhannya.
Bukankah
Allah telah memerintahkan kepada kita untuk tidak menyembah kecuali hanya
kepadanya? Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Isra ayat
23 :
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا
إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ
الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا
تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain
Dia dan hendaklah kamu berbuat baik
pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya
atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan
"ah" dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia”
Ø
Syirik sebagai perbuatan kufur dan
nifaq terbagi menjadi dua yaitu :
a.
Syirik akbar (syirik besar) yaitu
menyekutukan Allah dengan mahluknya seperti keyakinan adanya kekuatan selain
Allah. Misalnya menyembah berhala, pohon-pohon, batu, matahari, dan
sesembahan-sesembahan lainnya. Syirik ini disebut dengan syirik I’tiqody,
artinya syirik karena keyakinan yang salah besar , dan juga disebut syirik jali
artinya syirik yang nyata dan dikategorikan sebagai dedongkotnya dosa. Tidak
ada yang bisa menghapus dosa ini selain bertaubat selagi masih hidup dan
menggantinya dengan bertauhid kepada Allah SWT.
Bahaya syirik I’tiqodi dijelaskan
dalam surat Al-Maidah ayat 72 sebagai berikut :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ
اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ
حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ
مِنْ أَنْصَارٍ
“ sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata
“sesungguhnya Allah ialah masih putra Maryam” padahal Al-Masih sendiri berkata
“ hai bani isra’il sembahlah Allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang
yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah
ada bagi orang-orang yang dzalim itu seorang penolongpun “ (QS Al-Maidah ayat 72)
b.
Syirik asghor (syirik kecil), syirik
kecil juga disebut syirik amali karena perbuatan-perbuatan yang mempunyai
tendensi selain Allah atau disebut juga syirik khofi artinya syirik yang
tersembunyi. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
“Jauhilah dirimu dari perbuatan
syirik kecil” lalu para sahabat bertanya “ ya Rasulullah, apakah syirik keil
itu? ”nabi menjawab : yaitu riya.
Larangan syirik ashgor termaktub dalam
surat Al-Kahfi ayat 110 :
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَنْ كَانَ
يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ
بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“katakanlah “sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu,
yang diwahyukan kepadaku “ bahwa sesungguhnya tuhan kamu adalah Tuhan yang ESA”
barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia
mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukanseorangpun dalam
berinadah kepada Tuhannya” (QS Al-Kahfi 110)
Bahaya syirik ashgor diterangkan
dalam dalil-dalil naqli surat Al-Furqan ayat 23 :
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ
عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami
jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”
C.
PENGERTIAN
NIFAQ
Secara bahasa,
nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari
sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar
dari lobang yang lain. Dikatakan pula, kata nifaq berasal
dari kata yang berarti lobang bawah tanah tempat bersembunyi. ( al- Mu’jamul
wasith 2/942 ).
Adapun nifaq
menurut syara’ artinya : menampakkan Islam dan kebaikan, tetapi menyembunyikan
kekufuran dan kejahatan.
1.
Jenis nifaq
a.
Nifaq I’tiqodiy (keyakinan), Nifaq
I’tiqadiy adalah nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan ke-Islaman, tetapi
dalam hatinya tersimpan kekufuran dan kebencian terhadap Islam. Jenis nifaq
ini menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari agama & khirat kelak ia akan
berada dalam kerak Neraka. Allah berfirman :”Sesungguhnya orang-orang munafik
berada dalam kerak Neraka.” (QS. An-Nisa : 145)
Allah swt
mensifati orang-orang munafik dengan banyak sifat, diantaranya kekufuran, tiada
iman, mengolok-olok dan mencaci maki agama, seperti dalam firman Allah :”Mereka
juga mengata-ngatai agama dan pemeluknya, serta kecenderungan kepada
musuh-musuh agama untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang-
orang munafik jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika
tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah.
Dalam keadaan seperti ini mereka masuk ke dalam Islam untuk melakukan tipu daya
terhadap kaum muslimin secara tersembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama
umat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Al hasil
mereka masuk Islam hanya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan harta benda
dan nyawa mereka. Karena itu, seorang munafik manampakkan keimanannya kpd
Allah, malaika-malaikatNya, kitab-kitab Nya dan hari akhir, tetapi dalam
batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya.
Allah swt
berfirman :”Dan di antara manusia ada yang mengatakan ; Kami beriman kepada
Allah dan hari Akhir’ padahal mereka tidak beriman.” (Al-Baqoroh: 8)
Nifaq jenis
ini ada empat macam :
1.
Mendustakan
Rasulullah saw atau mendustakan sebagian dari apa yg beliau bawa.
2.
Membenci
Rasulullah saw atau membenci sebagean apa yang beliau bawa.
3.
Merasa
gembira dengan kemunduran agama Rasulullah saw.
4.
Tidak senang
dengan kemenangan agama Rasulullah saw.
b.
Nifaq ‘amaliy (perbuatan), Nifaq
‘amaliy yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq,
tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis
ini tidak mengeluarkannya dari agama, namun merupakan washilah (perantara)
kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam keadaan iman dan nifaq, dan jika
perbuatan nifaqnya lebih banyak maka hal itu bisa menjadi sebab terjerumusnya
dia ke dalam nifaq sesungguhnya, berdasarkan hadits Nabi saw :”Ada empat hal,
yg jika berada pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafiq
sesungguhnya, dan jika seseorang memiliki kebiasaan salah satu dari padanya,
maka berarti ia memiliki satu kebiasaan (ciri) nifaq sampai ia meninggalkannya
; bila dipercaya ia berkhianat, dan jika berbicara ia bohong, jika berjanji ia
ingkari, dan jika bertengkar ia berucap kotor.” (Muttafaqun alaihi)
Seperti
diketahui bahawasanya manusia itu adalah tidak terjaga dari kesalahan dan dosa,
sehingga sering kali dalam diri manusia itu terkumpul kebiasaan-kebiasaan iman
dan kebiasaan-kebiasaan kufur, kebiasaan baik dan kebiasaan buruk.
Karena itulah
ia mendapatkan pahala dan siksa sesuai dengan konsekuensi dari apa yang mereka
lakukan, seperti kebiasaan malas dalam melakukan shalat jama’ah di masjid. Ini
adalah sebagian dari sifat-sifat orang munafiq. Sifat nifaq adalah sifat yang
sangat buruk dan berbahaya, karena itulah para sahabat sangat takut kalau diri
mereka terjerumus dlm kemunafikan. Ibnu abi Mulaikah berkata :”Aku bertemu
dengan 30 sahabat Rasulullah saw, mereka semua tahu kalau-kalau ada nifaq dalam
dirinya.”
2.
Bahaya
Nifaq
Nifaq seperti
kita kemukakan di depan adalah sifat yang sangat berbahaya, baik dunia maupun
akhirat. Bahaya nifaq di dunia kembali kepada pelaku dan orang
lain, dan di antara bahaya itu adalah :
a. Kerusakan di
muka bumi, ini adalah inti dari bahaya yang ditimbulkan oleh seorang munafiq,
jadi nifaq dapat mengakibatkan segala kerusakan bagaimanapun bentuknya, Allah
berfirman :”Ingatlah sesungguhnya mereka itu adalah perusak, akan tetapi mereka
tidak merasa.” (QS.Al-Baqoroh : 12)
b.
Tersebarnya fitnah, ini termasuk salah
satu bentuk kerusakan yang timbul akibat sifat nifaq, Allah berfirman
:”Andaikan mereka ikut keluar bersama kalian (untuk berjihad), niscaya tidak
akan bermanfaat bagi kalian selain hanya akan menambah kerusakan, dan niscaya
mereka akan sebarkan fitnah untuk memecah belah kalian.” (QS.Al-Taubah
: 47)
c.
Perpecahan di antara umat Islam, dan
ini adalah salah satubentuk kerusakan yang sangat besar bagi umat Islam, bukan
hanya sekarang dengan munculnya banyak orang yang mengatasnamakan Islam yang
memberikan pengaruh hebat di dunia internasional, padahal Islam terbebas
darinya, akan tetapi sejak zaman Rasulullah saw, kaum munafiq selalu mencari
celah untuk mengadu domba dan memecah belah umat. Allah swt berfirman :”Dan
orang-orang yang membangun masjid untuk membahayakan, serta keingkaran, dan
dengan tujuan memecah belah antara orang-orang yang beriman…” (QS.Al-Taubah :
107).
Inilah beberapa
bahaya yang timbul akibat nifaq, semoga Allah melindungi kita darinya yang mana
nifaq hanya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi.
D.
PENGERTIAN AR-RIDDAH
Ar-riddah
secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah
kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama
lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan. Dari pengertian tersebut
anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak
termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus
meninggalkan keyakinan lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya
dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri memelik agama lain,
juga tidak termasuk golongan ar-riddah. Dengan alasan walaupun dia hidup dan
berada pada sisten yang berlaku dilingkungan pemeluk agama lain dan secara
formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun besar kemungkinan
keyakinannya tetap tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk
mewujudkan keyakinan yang diyakininya, yaitu keyakinan yang sesuai dengan
ajaran islam ia akan berupaya untuk mewujudkannya.
Ø Macam-Macam Ar-ridah :
1.
Riddah
dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.
Riddah
dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3.
Riddah
dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamanny
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamanny
4.
Riddah
dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
Ø Hukuman Bagi Orang yang Melakukan
Ar-ridah
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Ø Hukuman mati dalam kasus pemurtadan
telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun
kalau seseorang dipaksa menguc=apkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan
hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum
murtad. Firman allah dalam al-quran surat al-annahal ayat 106
menyebutkan:
Artinya
: Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang
dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya
untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Meski
demikian ada pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku
ar-riddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya
diserahkan kepada allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Alasan
lainnya adalah kekafiran sendiri tidak menyebabkan bolehnya orang dihukum mati,
sebab membolehkan hukuman mati bagi orang yang kafir, itu adalah karena
memerangi dan memusuhi orang islam.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Ø Ada juga yang berpendapat bahwa
konsekuensi hukum setelah terjadinya riddah adalah:
A.
Orang yang murtad harus diminta bertobat
sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam
rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
B.
Apabila
dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari
dan Abu Dawud)
C.
Kemurtadannya
menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta
tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau
maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia
dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang
berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara
umum.
D.
Orang
murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak
bisa mewarisi hartanya.
E.
Apabila
dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak
dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan
tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain
pekuburan umat Islam
(lihat
At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)
D. Kesimpulan Pertama : Kufur adalah ingkar terhadap Allah swt dan Rasul-Nya.
Kedua : Kufur ada dua macam ; kufur besar dan kufur kecil.
Ketiga : Kufur besar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari
agama. Sedangkan kufur kecil adalah perbuatan kufur yang tidak sampai
menjadikan pelakunya keluar dari Islam.
Keempat : Dari
segi timbulnya kekufuran, maka ia terbagi menjadi tiga ; kufur ucapan (qouliy),
kufur perbuatan (amaliy), dan kufur keyakinan (I’tiqodiy).
Demikian sekilas tentang kufur, arti dan macamnya, semoga Allah menjaga
kita dari kekufuran, dan menjadikan kita hamba-hamba Nya yang beriman, amin.
E. KESIMPULAN
- Nifaq adalah sifat menampakkan iman dan menyembunyikan kekufuran.
- Nifaq ada dua
macam, nifaq I’tiqodiy (keyakian) dan nifaq ‘amaliy (perbuatan).
- Perbedaan antara nifak besar ( nifaq
I’tiqodiy ) & kecil ( nifaq ‘amaliy ).
Nifak besar mengeluarkan pelakunya
dari agama, dan nifak kecil tidak demikian. Nifaq besar
adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan
nifaq kecil perbedaan dalam amal
perbuatan. Nifaq besar tidak terjadi dari seorang mukmin, sedangkan nifaq kecil
mungkin terjadi dari seorang mukmin.
Pada umumnya, pelaku nifaq besar
tidak bertobat, dan andaikan bertobat, para ulama berbeda pendapat dalam
masalah diterima atau tidak tobatnya. Adapun nifaq kecil, pelakunya umumnya
bertobat. Orang munafiq berada dalam kerak neraka Jahannam.
Demikianlah semoga kita dihindarkan
oleh Allah dari nifaq, dan semoga kita dijadikan orang-orang yang beriman
dengan sesungguhnya, amin.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi,
sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt,
atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
Arti
syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah
nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari
sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar
dari lobang yang lain. Ar-riddah secara
harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya
seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas
dasar pilihannya bukan atas paksaan.
B.
SARAN
Sebagai umat islam, hendaklah
kita berpegang teguh pada agama kita sendiri dan jangan ikut campur dengan
agama lain. Sering-seringlah beribadah kepada Allah SWT, dengan cara berdzikir,
shodaqoh, sholat malam, dan puasa sunah. Jangan mudah terpengaruh dengan budaya
barat yang menyesatkan, berpegang teguhlah pada sumber hukum ajaran islam yaitu
Al-qur’an dan hadist.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ).
Abdur rahman, Tindak Pidana dalam Sariat Islam, ( Jakarta: PT. Melton Putra, 1992 ).
Santoso Topo, membumikan hukum pidana islam, ( Jakarta: Gema Insan press, 2003).
http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/163-apa-yang-bisa-membuat-murtad.html.
http://ike-strowberi.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-macam-macam-riddah.html.
[1] Drs. H. M. Yusran Asmuni, Ilmu
Tauhid, (Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 1993), hal. 156-157.
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Manusia adalah satu-satunya mahluk
yang paling sempurna dimuka bumi ini, tak ada satupun mahluk sempurna yang
melebihi manusia di bumi ini. Sebagaimana Allah sendiri telah menyatakan dalam
Al-Qur’an surat At-Tin ayat 4, yang artinya “ kami (Allah benar-benar telah
menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” sebagaimana telah kita
ketahui bahwa Allah mengangkat mnusia sebagai khalifah di muka bumi ini
mengalahkan mahluk-mahluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih dahulu.
Hal seperti ini seharusnya patut disyukuri oleh manusia dengan selalu melakukan
segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauihi segala
larangannya. Namun kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu ia justru
merusak sendiri dengan melakukan hal-hal yang dilarang-NYA dan meninggalkan
hal-hal yang telah diperintahkan-NYA. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan
oleh Allah ketempat yang amat hina melebihi mahluk-mahluk lain yang hina.
Sebagaimana dijelaskan Allah surat At-tin ayat 5 yangv artinya “kemudian
kami kembalikan manusia itu ketempat yang serendah-rendahnya (neraka)”
Oleh
karena itu makalah ini akan membahas tentang berbagai macam perbuatan yang
dapat merusak iman manusia.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian kufur dan macam-macamnya ?
2. Apa
pengertian syirik dan macam-macamnya ?
3. Apa
pngertian nifaq dan macam-macamnya ?
4. Apa
pengertian riddah dan macam-macamnya
C.
TUJUAN
Mengetahui
dosa-dosa yang dapat merusak iman dan macam-macamnya agar kita dapat
menjauhinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KUFUR
Arti Kufur
Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology
syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya,
kalau mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan
artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang
disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.
1.
Jenis Kufur
ditinjau dari berat tidaknya dosa.
ada dua macam
kufur :
Ø
Kufur besar
Kufur besar adalah kufur yang bisa mengeluarkan
pelakunya dari Islam, dan kufur besar ini ada lima macam :
a.
Kufur karena mendustakan. Allah swt
berfirman :”Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang
mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang
hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam neraka Jahannam itu
ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68)
b.
Kufur karena
enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya. Allah berfirman :”Dan (ingatlah)
ketika Kami berfirman kepada para Malaikat :”Sujudlah kamu kepada Adam”, maka
sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk
golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)
c.
Kufur karena ragu. Allah berfirman
:”Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri; ia
berkata :”Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak
mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada
Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada
kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya
sedang dia bercakap- cakap dengannya : “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang
menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia
menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku
(percaya bahwa): Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun
dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)
d.
Kufur karena
berpaling, dalilnya adalah firman Allah swt :”Kami tiada menciptakan langit dan
bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar
dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa
yang diperingatkan kepada mereka”. (QS. 46:3)
e.
Kufur karena nifaq, dalilnya firman
Allah :”Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah
beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena
itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3)
Ø
Kufur kecil,
adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah kufur
amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan as-sunnah
sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Contohnya
seperti kufur nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman- Nya :”Mereka
mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka
adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 16:83). Termasuk juga membunuh orang
muslim, Rasulullah SAW bersabda :”Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan
dan membunuhnya adalah kekufuran”. Termasuk juga bersumpah dengan selain Allah,
Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka
ia telah kafir atau musyrik”. Para pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi
kafir, walaupun dalam redaksi hadits disebut kafir, karena Allah berfirman
:”Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; (QS. 2:178).
Allah tidak mengeluarkan si pembunuh dari golongan orang- orang beriman,
bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang berhak melakukan qishosh,
lihatlah firman Allah : ”Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari
saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan
cara yang baik (pula).. (QS. 2:178).
Bahkan dalam ayat lain, lebih jelas lagi Allah
menyebut kelompok yang saling bunuh dengan sebutan mukmin, “Dan jika ada dua
golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya.
Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang
lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu
kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada
perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku
adillah. Sesung guhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS.
49:9). Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah
antara kedua sauda ramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat
rahmat. (QS. 49:10) Demikian pembagian kufur ditinjau dari berat dan tidaknya
ancaman dan dosa.
2.
Ada pun
dilihat dari segi macam, maka kufur ada tiga macam :
a.
kufur qouliy
> timbul dari (ucapan), seperti bersumpah dengan nama selain Allah
b.
kufur amaliy
> timbul dari (perbuatan), ini disebut kufur amaliy, seperti membunuh orang
mukmin,
c.
kufur I’tiqodi > timbul dari (keyakinan),
disebut kufur I’tiqodiy, seperti meyakini bahwa tidak ada tuhan yang
menciptakan alam, atau Isa adalah anak Allah, dll.
Jenis kufur ini
ada yang termasuk kufur besar, yang dapat mengeluarkan dari agama, ada juga
termasuk kufur kecil.
3.
Perbedaan kufur besar dan kecil
Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan menghapuskan pahala
amalnya, sedangkan kufur kecil tidak mengeluarkan pelaku dari agama dan tidak
menghapus pahala amalnya, hanya saja dapat menguranginya. Kufur besar
menjadikan pelakunya kekal di neraka, sedangkan kufur kecil tidak, bisa jadi
Allah mengampuninya, bisa juga Dia menghukumnya dalam neraka untuk beberapa
waktu sesuai dengan kehendak- Nya. Kufur besar menjadikan halal darah
dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak.
Kufur besar mengharuskan permusuhan yang sesungguhnya,
bagi orang-orang mukmin tidak boleh mencintainya, walaupun kerabat sendiri.
Sedangkan kufur kecil tidak mengharuskan permusuhan total, tetapi pelakunya
masih berhak mendapatkan loyalitas dari kaum mukminin sesuai dengan imannya,
dan harus mendapatkan kebencian sesuai dengan kadar kekufuran ( dosa ) yang
dilakukannya.
B. SYIRIK (menyekutukan Allah)
Arti
syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah. Namun yang
dimaksud syirik adalah kufur, Karena secara fitroh manusia mengakui Allah
sebagai Tuhannya.
Bukankah
Allah telah memerintahkan kepada kita untuk tidak menyembah kecuali hanya
kepadanya? Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Isra ayat
23 :
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا
إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ
الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا
تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah
selain
Dia dan hendaklah kamu berbuat baik
pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya
atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan
"ah" dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang mulia”
Ø
Syirik sebagai perbuatan kufur dan
nifaq terbagi menjadi dua yaitu :
a.
Syirik akbar (syirik besar) yaitu
menyekutukan Allah dengan mahluknya seperti keyakinan adanya kekuatan selain
Allah. Misalnya menyembah berhala, pohon-pohon, batu, matahari, dan
sesembahan-sesembahan lainnya. Syirik ini disebut dengan syirik I’tiqody,
artinya syirik karena keyakinan yang salah besar , dan juga disebut syirik jali
artinya syirik yang nyata dan dikategorikan sebagai dedongkotnya dosa. Tidak
ada yang bisa menghapus dosa ini selain bertaubat selagi masih hidup dan
menggantinya dengan bertauhid kepada Allah SWT.
Bahaya syirik I’tiqodi dijelaskan
dalam surat Al-Maidah ayat 72 sebagai berikut :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ
اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ
حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ
مِنْ أَنْصَارٍ
“ sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata
“sesungguhnya Allah ialah masih putra Maryam” padahal Al-Masih sendiri berkata
“ hai bani isra’il sembahlah Allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang
yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah
ada bagi orang-orang yang dzalim itu seorang penolongpun “ (QS Al-Maidah ayat 72)
b.
Syirik asghor (syirik kecil), syirik
kecil juga disebut syirik amali karena perbuatan-perbuatan yang mempunyai
tendensi selain Allah atau disebut juga syirik khofi artinya syirik yang
tersembunyi. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
“Jauhilah dirimu dari perbuatan
syirik kecil” lalu para sahabat bertanya “ ya Rasulullah, apakah syirik keil
itu? ”nabi menjawab : yaitu riya.
Larangan syirik ashgor termaktub dalam
surat Al-Kahfi ayat 110 :
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَنْ كَانَ
يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ
بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“katakanlah “sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu,
yang diwahyukan kepadaku “ bahwa sesungguhnya tuhan kamu adalah Tuhan yang ESA”
barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia
mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukanseorangpun dalam
berinadah kepada Tuhannya” (QS Al-Kahfi 110)
Bahaya syirik ashgor diterangkan
dalam dalil-dalil naqli surat Al-Furqan ayat 23 :
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ
عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami
jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”
C.
PENGERTIAN
NIFAQ
Secara bahasa,
nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari
sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar
dari lobang yang lain. Dikatakan pula, kata nifaq berasal
dari kata yang berarti lobang bawah tanah tempat bersembunyi. ( al- Mu’jamul
wasith 2/942 ).
Adapun nifaq
menurut syara’ artinya : menampakkan Islam dan kebaikan, tetapi menyembunyikan
kekufuran dan kejahatan.
1.
Jenis nifaq
a.
Nifaq I’tiqodiy (keyakinan), Nifaq
I’tiqadiy adalah nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan ke-Islaman, tetapi
dalam hatinya tersimpan kekufuran dan kebencian terhadap Islam. Jenis nifaq
ini menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari agama & khirat kelak ia akan
berada dalam kerak Neraka. Allah berfirman :”Sesungguhnya orang-orang munafik
berada dalam kerak Neraka.” (QS. An-Nisa : 145)
Allah swt
mensifati orang-orang munafik dengan banyak sifat, diantaranya kekufuran, tiada
iman, mengolok-olok dan mencaci maki agama, seperti dalam firman Allah :”Mereka
juga mengata-ngatai agama dan pemeluknya, serta kecenderungan kepada
musuh-musuh agama untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang-
orang munafik jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika
tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah.
Dalam keadaan seperti ini mereka masuk ke dalam Islam untuk melakukan tipu daya
terhadap kaum muslimin secara tersembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama
umat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Al hasil
mereka masuk Islam hanya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan harta benda
dan nyawa mereka. Karena itu, seorang munafik manampakkan keimanannya kpd
Allah, malaika-malaikatNya, kitab-kitab Nya dan hari akhir, tetapi dalam
batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya.
Allah swt
berfirman :”Dan di antara manusia ada yang mengatakan ; Kami beriman kepada
Allah dan hari Akhir’ padahal mereka tidak beriman.” (Al-Baqoroh: 8)
Nifaq jenis
ini ada empat macam :
1.
Mendustakan
Rasulullah saw atau mendustakan sebagian dari apa yg beliau bawa.
2.
Membenci
Rasulullah saw atau membenci sebagean apa yang beliau bawa.
3.
Merasa
gembira dengan kemunduran agama Rasulullah saw.
4.
Tidak senang
dengan kemenangan agama Rasulullah saw.
b.
Nifaq ‘amaliy (perbuatan), Nifaq
‘amaliy yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq,
tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis
ini tidak mengeluarkannya dari agama, namun merupakan washilah (perantara)
kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam keadaan iman dan nifaq, dan jika
perbuatan nifaqnya lebih banyak maka hal itu bisa menjadi sebab terjerumusnya
dia ke dalam nifaq sesungguhnya, berdasarkan hadits Nabi saw :”Ada empat hal,
yg jika berada pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafiq
sesungguhnya, dan jika seseorang memiliki kebiasaan salah satu dari padanya,
maka berarti ia memiliki satu kebiasaan (ciri) nifaq sampai ia meninggalkannya
; bila dipercaya ia berkhianat, dan jika berbicara ia bohong, jika berjanji ia
ingkari, dan jika bertengkar ia berucap kotor.” (Muttafaqun alaihi)
Seperti
diketahui bahawasanya manusia itu adalah tidak terjaga dari kesalahan dan dosa,
sehingga sering kali dalam diri manusia itu terkumpul kebiasaan-kebiasaan iman
dan kebiasaan-kebiasaan kufur, kebiasaan baik dan kebiasaan buruk.
Karena itulah
ia mendapatkan pahala dan siksa sesuai dengan konsekuensi dari apa yang mereka
lakukan, seperti kebiasaan malas dalam melakukan shalat jama’ah di masjid. Ini
adalah sebagian dari sifat-sifat orang munafiq. Sifat nifaq adalah sifat yang
sangat buruk dan berbahaya, karena itulah para sahabat sangat takut kalau diri
mereka terjerumus dlm kemunafikan. Ibnu abi Mulaikah berkata :”Aku bertemu
dengan 30 sahabat Rasulullah saw, mereka semua tahu kalau-kalau ada nifaq dalam
dirinya.”
2.
Bahaya
Nifaq
Nifaq seperti
kita kemukakan di depan adalah sifat yang sangat berbahaya, baik dunia maupun
akhirat. Bahaya nifaq di dunia kembali kepada pelaku dan orang
lain, dan di antara bahaya itu adalah :
a. Kerusakan di
muka bumi, ini adalah inti dari bahaya yang ditimbulkan oleh seorang munafiq,
jadi nifaq dapat mengakibatkan segala kerusakan bagaimanapun bentuknya, Allah
berfirman :”Ingatlah sesungguhnya mereka itu adalah perusak, akan tetapi mereka
tidak merasa.” (QS.Al-Baqoroh : 12)
b.
Tersebarnya fitnah, ini termasuk salah
satu bentuk kerusakan yang timbul akibat sifat nifaq, Allah berfirman
:”Andaikan mereka ikut keluar bersama kalian (untuk berjihad), niscaya tidak
akan bermanfaat bagi kalian selain hanya akan menambah kerusakan, dan niscaya
mereka akan sebarkan fitnah untuk memecah belah kalian.” (QS.Al-Taubah
: 47)
c.
Perpecahan di antara umat Islam, dan
ini adalah salah satubentuk kerusakan yang sangat besar bagi umat Islam, bukan
hanya sekarang dengan munculnya banyak orang yang mengatasnamakan Islam yang
memberikan pengaruh hebat di dunia internasional, padahal Islam terbebas
darinya, akan tetapi sejak zaman Rasulullah saw, kaum munafiq selalu mencari
celah untuk mengadu domba dan memecah belah umat. Allah swt berfirman :”Dan
orang-orang yang membangun masjid untuk membahayakan, serta keingkaran, dan
dengan tujuan memecah belah antara orang-orang yang beriman…” (QS.Al-Taubah :
107).
Inilah beberapa
bahaya yang timbul akibat nifaq, semoga Allah melindungi kita darinya yang mana
nifaq hanya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi.
D.
PENGERTIAN AR-RIDDAH
Ar-riddah
secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah
kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama
lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan. Dari pengertian tersebut
anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak
termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus
meninggalkan keyakinan lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya
dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri memelik agama lain,
juga tidak termasuk golongan ar-riddah. Dengan alasan walaupun dia hidup dan
berada pada sisten yang berlaku dilingkungan pemeluk agama lain dan secara
formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun besar kemungkinan
keyakinannya tetap tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk
mewujudkan keyakinan yang diyakininya, yaitu keyakinan yang sesuai dengan
ajaran islam ia akan berupaya untuk mewujudkannya.
Ø Macam-Macam Ar-ridah :
1.
Riddah
dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.
Riddah
dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3.
Riddah
dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamanny
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamanny
4.
Riddah
dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
Ø Hukuman Bagi Orang yang Melakukan
Ar-ridah
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Ø Hukuman mati dalam kasus pemurtadan
telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun
kalau seseorang dipaksa menguc=apkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan
hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum
murtad. Firman allah dalam al-quran surat al-annahal ayat 106
menyebutkan:
Artinya
: Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat
kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang
dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya
untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Meski
demikian ada pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku
ar-riddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya
diserahkan kepada allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Alasan
lainnya adalah kekafiran sendiri tidak menyebabkan bolehnya orang dihukum mati,
sebab membolehkan hukuman mati bagi orang yang kafir, itu adalah karena
memerangi dan memusuhi orang islam.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Ø Ada juga yang berpendapat bahwa
konsekuensi hukum setelah terjadinya riddah adalah:
A.
Orang yang murtad harus diminta bertobat
sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam
rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
B.
Apabila
dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari
dan Abu Dawud)
C.
Kemurtadannya
menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta
tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau
maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia
dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang
berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara
umum.
D.
Orang
murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak
bisa mewarisi hartanya.
E.
Apabila
dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak
dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan
tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain
pekuburan umat Islam
(lihat
At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)
D. Kesimpulan Pertama : Kufur adalah ingkar terhadap Allah swt dan Rasul-Nya.
Kedua : Kufur ada dua macam ; kufur besar dan kufur kecil.
Ketiga : Kufur besar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari
agama. Sedangkan kufur kecil adalah perbuatan kufur yang tidak sampai
menjadikan pelakunya keluar dari Islam.
Keempat : Dari
segi timbulnya kekufuran, maka ia terbagi menjadi tiga ; kufur ucapan (qouliy),
kufur perbuatan (amaliy), dan kufur keyakinan (I’tiqodiy).
Demikian sekilas tentang kufur, arti dan macamnya, semoga Allah menjaga
kita dari kekufuran, dan menjadikan kita hamba-hamba Nya yang beriman, amin.
E. KESIMPULAN
- Nifaq adalah sifat menampakkan iman dan menyembunyikan kekufuran.
- Nifaq ada dua
macam, nifaq I’tiqodiy (keyakian) dan nifaq ‘amaliy (perbuatan).
- Perbedaan antara nifak besar ( nifaq
I’tiqodiy ) & kecil ( nifaq ‘amaliy ).
Nifak besar mengeluarkan pelakunya
dari agama, dan nifak kecil tidak demikian. Nifaq besar
adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan
nifaq kecil perbedaan dalam amal
perbuatan. Nifaq besar tidak terjadi dari seorang mukmin, sedangkan nifaq kecil
mungkin terjadi dari seorang mukmin.
Pada umumnya, pelaku nifaq besar
tidak bertobat, dan andaikan bertobat, para ulama berbeda pendapat dalam
masalah diterima atau tidak tobatnya. Adapun nifaq kecil, pelakunya umumnya
bertobat. Orang munafiq berada dalam kerak neraka Jahannam.
Demikianlah semoga kita dihindarkan
oleh Allah dari nifaq, dan semoga kita dijadikan orang-orang yang beriman
dengan sesungguhnya, amin.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi,
sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt,
atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
Arti
syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah
nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari
sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar
dari lobang yang lain. Ar-riddah secara
harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya
seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas
dasar pilihannya bukan atas paksaan.
B.
SARAN
Sebagai umat islam, hendaklah
kita berpegang teguh pada agama kita sendiri dan jangan ikut campur dengan
agama lain. Sering-seringlah beribadah kepada Allah SWT, dengan cara berdzikir,
shodaqoh, sholat malam, dan puasa sunah. Jangan mudah terpengaruh dengan budaya
barat yang menyesatkan, berpegang teguhlah pada sumber hukum ajaran islam yaitu
Al-qur’an dan hadist.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ).
Abdur rahman, Tindak Pidana dalam Sariat Islam, ( Jakarta: PT. Melton Putra, 1992 ).
Santoso Topo, membumikan hukum pidana islam, ( Jakarta: Gema Insan press, 2003).
http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/163-apa-yang-bisa-membuat-murtad.html.
http://ike-strowberi.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-macam-macam-riddah.html.
[1] Drs. H. M. Yusran Asmuni, Ilmu
Tauhid, (Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 1993), hal. 156-157.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar