Minggu, 15 Mei 2016

KUFUR



BAB 1
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
       Manusia adalah satu-satunya mahluk yang paling sempurna dimuka bumi ini, tak ada satupun mahluk sempurna yang melebihi manusia di bumi ini. Sebagaimana Allah sendiri telah menyatakan dalam Al-Qur’an surat At-Tin ayat 4, yang artinya “ kami (Allah benar-benar telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” sebagaimana telah kita ketahui bahwa Allah mengangkat mnusia sebagai khalifah di muka bumi ini mengalahkan mahluk-mahluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih dahulu. Hal seperti ini seharusnya patut disyukuri oleh manusia dengan selalu melakukan segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauihi segala larangannya. Namun kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu ia justru merusak sendiri dengan melakukan hal-hal yang dilarang-NYA dan meninggalkan hal-hal yang telah diperintahkan-NYA. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan oleh Allah ketempat yang amat hina melebihi mahluk-mahluk lain yang hina. Sebagaimana dijelaskan Allah surat At-tin ayat 5 yangv artinya “kemudian kami kembalikan manusia itu ketempat yang serendah-rendahnya (neraka)”
Oleh karena itu makalah ini akan membahas tentang berbagai macam perbuatan yang dapat merusak iman manusia.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kufur dan macam-macamnya ?
2.      Apa pengertian syirik dan macam-macamnya ?
3.      Apa pngertian nifaq dan macam-macamnya ?
4.      Apa pengertian riddah dan macam-macamnya

C.      TUJUAN
Mengetahui dosa-dosa yang dapat merusak iman dan macam-macamnya agar kita dapat menjauhinya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN KUFUR
       Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya, kalau mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.
1.      Jenis Kufur ditinjau dari berat tidaknya dosa.
 ada dua macam kufur :
Ø Kufur besar
Kufur besar adalah kufur yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur besar ini ada lima macam :
a.    Kufur karena mendustakan. Allah swt berfirman :”Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68)
b.    Kufur karena enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya. Allah berfirman :”Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat :”Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)
c.    Kufur karena ragu. Allah berfirman :”Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata :”Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya sedang dia bercakap- cakap dengannya : “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku (percaya bahwa): Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)
d.   Kufur karena berpaling, dalilnya adalah firman Allah swt :”Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka”. (QS. 46:3)
e.    Kufur karena nifaq, dalilnya firman Allah :”Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3)
Ø Kufur kecil, adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan as-sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Contohnya seperti kufur nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman- Nya :”Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 16:83). Termasuk juga membunuh orang muslim, Rasulullah SAW bersabda :”Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”. Termasuk juga bersumpah dengan selain Allah, Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik”. Para pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi kafir, walaupun dalam redaksi hadits disebut kafir, karena Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; (QS. 2:178).
Allah tidak mengeluarkan si pembunuh dari golongan orang- orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang berhak melakukan qishosh, lihatlah firman Allah : ”Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).. (QS. 2:178).
Bahkan dalam ayat lain, lebih jelas lagi Allah menyebut kelompok yang saling bunuh dengan sebutan mukmin, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesung guhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 49:9). Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua sauda ramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS. 49:10) Demikian pembagian kufur ditinjau dari berat dan tidaknya ancaman dan dosa.
2.      Ada pun dilihat dari segi macam, maka kufur ada tiga macam :
a.    kufur qouliy > timbul dari (ucapan), seperti bersumpah dengan nama selain Allah
b.    kufur amaliy > timbul dari (perbuatan), ini disebut kufur amaliy, seperti membunuh orang mukmin,
c.     kufur I’tiqodi > timbul dari (keyakinan), disebut kufur I’tiqodiy, seperti meyakini bahwa tidak ada tuhan yang menciptakan alam, atau Isa adalah anak Allah, dll.
 Jenis kufur ini ada yang termasuk kufur besar, yang dapat mengeluarkan dari agama, ada juga termasuk kufur kecil.
3.      Perbedaan kufur besar dan kecil
Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan menghapuskan pahala amalnya, sedangkan kufur kecil tidak mengeluarkan pelaku dari agama dan tidak menghapus pahala amalnya, hanya saja dapat menguranginya. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di neraka, sedangkan kufur kecil tidak, bisa jadi Allah mengampuninya, bisa juga Dia menghukumnya dalam neraka untuk beberapa waktu sesuai dengan kehendak- Nya. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak.
Kufur besar mengharuskan permusuhan yang sesungguhnya, bagi orang-orang mukmin tidak boleh mencintainya, walaupun kerabat sendiri. Sedangkan kufur kecil tidak mengharuskan permusuhan total, tetapi pelakunya masih berhak mendapatkan loyalitas dari kaum mukminin sesuai dengan imannya, dan harus mendapatkan kebencian sesuai dengan kadar kekufuran ( dosa ) yang dilakukannya.

B.       SYIRIK (menyekutukan Allah)
Arti syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah. Namun yang dimaksud syirik adalah kufur, Karena secara fitroh manusia mengakui Allah sebagai Tuhannya.
Bukankah Allah telah memerintahkan kepada kita untuk tidak menyembah kecuali hanya kepadanya? Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 23 :
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain
Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”

Ø  Syirik sebagai perbuatan kufur dan nifaq terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Syirik akbar (syirik besar) yaitu menyekutukan Allah dengan mahluknya seperti keyakinan adanya kekuatan selain Allah. Misalnya menyembah berhala, pohon-pohon, batu, matahari, dan sesembahan-sesembahan lainnya. Syirik ini disebut dengan syirik I’tiqody, artinya syirik karena keyakinan yang salah besar , dan juga disebut syirik jali artinya syirik yang nyata dan dikategorikan sebagai dedongkotnya dosa. Tidak ada yang bisa menghapus dosa ini selain bertaubat selagi masih hidup dan menggantinya dengan bertauhid kepada Allah SWT.
Bahaya syirik I’tiqodi dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 72 sebagai berikut :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“ sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “sesungguhnya Allah ialah masih putra Maryam” padahal Al-Masih sendiri berkata “ hai bani isra’il sembahlah Allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah  mengharamkan kepadanya surga,  dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang yang dzalim itu seorang penolongpun “ (QS Al-Maidah ayat 72)
b.      Syirik asghor (syirik kecil), syirik kecil juga disebut syirik amali karena perbuatan-perbuatan yang mempunyai tendensi selain Allah atau disebut juga syirik khofi artinya syirik yang tersembunyi. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
Jauhilah dirimu dari perbuatan syirik kecil” lalu para sahabat bertanya “ ya Rasulullah, apakah syirik keil itu? ”nabi menjawab : yaitu riya.
Larangan syirik ashgor termaktub dalam surat Al-Kahfi ayat 110 :
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“katakanlah “sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku “ bahwa sesungguhnya tuhan kamu adalah Tuhan yang ESA” barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukanseorangpun dalam berinadah kepada Tuhannya” (QS Al-Kahfi 110)
Bahaya syirik ashgor diterangkan dalam dalil-dalil naqli surat Al-Furqan ayat 23 :
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”
C.      PENGERTIAN NIFAQ       
Secara bahasa, nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, kata nifaq berasal dari kata yang berarti lobang bawah tanah tempat bersembunyi. ( al- Mu’jamul wasith 2/942 ).
Adapun nifaq menurut syara’ artinya : menampakkan Islam dan kebaikan, tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan.
1.      Jenis nifaq
a.       Nifaq I’tiqodiy (keyakinan), Nifaq I’tiqadiy adalah nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan ke-Islaman, tetapi dalam hatinya tersimpan kekufuran dan kebencian terhadap Islam. Jenis nifaq ini menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari agama & khirat kelak ia akan berada dalam kerak Neraka. Allah berfirman :”Sesungguhnya orang-orang munafik berada dalam kerak Neraka.” (QS. An-Nisa : 145)
Allah swt mensifati orang-orang munafik dengan banyak sifat, diantaranya kekufuran, tiada iman, mengolok-olok dan mencaci maki agama, seperti dalam firman Allah :”Mereka juga mengata-ngatai agama dan pemeluknya, serta kecenderungan kepada musuh-musuh agama untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang- orang munafik jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah. Dalam keadaan seperti ini mereka masuk ke dalam Islam untuk melakukan tipu daya terhadap kaum muslimin secara tersembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama umat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Al hasil mereka masuk Islam hanya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan harta benda dan nyawa mereka. Karena itu, seorang munafik manampakkan keimanannya kpd Allah, malaika-malaikatNya, kitab-kitab Nya dan hari akhir, tetapi dalam batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya.
Allah swt berfirman :”Dan di antara manusia ada yang mengatakan ; Kami beriman kepada Allah dan hari Akhir’ padahal mereka tidak beriman.” (Al-Baqoroh: 8)
Nifaq jenis ini ada empat macam :
1.      Mendustakan Rasulullah saw atau mendustakan sebagian dari apa yg beliau bawa.
2.      Membenci Rasulullah saw atau membenci sebagean apa yang beliau bawa.
3.      Merasa gembira dengan kemunduran agama Rasulullah saw.
4.      Tidak senang dengan kemenangan agama Rasulullah saw.
b.      Nifaq ‘amaliy (perbuatan), Nifaq ‘amaliy yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis ini tidak mengeluarkannya dari agama, namun merupakan washilah (perantara) kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam keadaan iman dan nifaq, dan jika perbuatan nifaqnya lebih banyak maka hal itu bisa menjadi sebab terjerumusnya dia ke dalam nifaq sesungguhnya, berdasarkan hadits Nabi saw :”Ada empat hal, yg jika berada pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafiq sesungguhnya, dan jika seseorang memiliki kebiasaan salah satu dari padanya, maka berarti ia memiliki satu kebiasaan (ciri) nifaq sampai ia meninggalkannya ; bila dipercaya ia berkhianat, dan jika berbicara ia bohong, jika berjanji ia ingkari, dan jika bertengkar ia berucap kotor.” (Muttafaqun alaihi)
Seperti diketahui bahawasanya manusia itu adalah tidak terjaga dari kesalahan dan dosa, sehingga sering kali dalam diri manusia itu terkumpul kebiasaan-kebiasaan iman dan kebiasaan-kebiasaan kufur, kebiasaan baik dan kebiasaan buruk.
Karena itulah ia mendapatkan pahala dan siksa sesuai dengan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan, seperti kebiasaan malas dalam melakukan shalat jama’ah di masjid. Ini adalah sebagian dari sifat-sifat orang munafiq. Sifat nifaq adalah sifat yang sangat buruk dan berbahaya, karena itulah para sahabat sangat takut kalau diri mereka terjerumus dlm kemunafikan. Ibnu abi Mulaikah berkata :”Aku bertemu dengan 30 sahabat Rasulullah saw, mereka semua tahu kalau-kalau ada nifaq dalam dirinya.”
2.      Bahaya Nifaq
Nifaq seperti kita kemukakan di depan adalah sifat yang sangat berbahaya, baik dunia maupun akhirat. Bahaya nifaq di dunia kembali kepada pelaku dan orang lain, dan di antara bahaya itu adalah :
a.       Kerusakan di muka bumi, ini adalah inti dari bahaya yang ditimbulkan oleh seorang munafiq, jadi nifaq dapat mengakibatkan segala kerusakan bagaimanapun bentuknya, Allah berfirman :”Ingatlah sesungguhnya mereka itu adalah perusak, akan tetapi mereka tidak merasa.” (QS.Al-Baqoroh : 12)
b.      Tersebarnya fitnah, ini termasuk salah satu bentuk kerusakan yang timbul akibat sifat nifaq, Allah berfirman :”Andaikan mereka ikut keluar bersama kalian (untuk berjihad), niscaya tidak akan bermanfaat bagi kalian selain hanya akan menambah kerusakan, dan niscaya mereka akan sebarkan fitnah untuk memecah belah kalian.” (QS.Al-Taubah : 47)
c.       Perpecahan di antara umat Islam, dan ini adalah salah satubentuk kerusakan yang sangat besar bagi umat Islam, bukan hanya sekarang dengan munculnya banyak orang yang mengatasnamakan Islam yang memberikan pengaruh hebat di dunia internasional, padahal Islam terbebas darinya, akan tetapi sejak zaman Rasulullah saw, kaum munafiq selalu mencari celah untuk mengadu domba dan memecah belah umat. Allah swt berfirman :”Dan orang-orang yang membangun masjid untuk membahayakan, serta keingkaran, dan dengan tujuan memecah belah antara orang-orang yang beriman…” (QS.Al-Taubah : 107).
Inilah beberapa bahaya yang timbul akibat nifaq, semoga Allah melindungi kita darinya yang mana nifaq hanya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi.
D.      PENGERTIAN AR-RIDDAH
Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan. Dari pengertian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus meninggalkan keyakinan lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri memelik agama lain, juga tidak termasuk golongan ar-riddah. Dengan alasan walaupun dia hidup dan berada pada sisten yang berlaku dilingkungan pemeluk agama lain dan secara formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun besar kemungkinan keyakinannya tetap tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk mewujudkan keyakinan yang diyakininya, yaitu keyakinan yang sesuai dengan ajaran islam ia akan berupaya untuk mewujudkannya. 
Ø Macam-Macam Ar-ridah :
1.      Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.      Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3.      Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamanny
4.      Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
Ø Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Ar-ridah
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Ø Hukuman mati dalam kasus pemurtadan telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun kalau seseorang dipaksa menguc=apkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad. Firman allah dalam al-quran  surat al-annahal ayat 106 menyebutkan:
Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Meski demikian ada  pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku ar-riddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya diserahkan kepada allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Alasan lainnya adalah kekafiran sendiri tidak menyebabkan bolehnya orang dihukum mati, sebab membolehkan hukuman mati bagi orang yang kafir, itu adalah karena memerangi dan memusuhi orang islam.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Ø Ada juga yang berpendapat bahwa konsekuensi hukum setelah terjadinya riddah adalah:
A.     Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
B.     Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
C.     Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
D.    Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
E.     Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam
(lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)



D. Kesimpulan Pertama : Kufur adalah ingkar terhadap Allah swt dan Rasul-Nya.
Kedua : Kufur ada dua macam ; kufur besar dan kufur kecil.
Ketiga : Kufur besar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Sedangkan kufur kecil adalah perbuatan kufur yang tidak sampai menjadikan pelakunya keluar dari Islam.
Keempat : Dari segi timbulnya kekufuran, maka ia terbagi menjadi tiga ; kufur ucapan (qouliy), kufur perbuatan (amaliy), dan kufur keyakinan (I’tiqodiy).
Demikian sekilas tentang kufur, arti dan macamnya, semoga Allah menjaga kita dari kekufuran, dan menjadikan kita hamba-hamba Nya yang beriman, amin.

E. KESIMPULAN
- Nifaq adalah sifat menampakkan iman dan menyembunyikan kekufuran.
- Nifaq ada dua macam, nifaq I’tiqodiy (keyakian) dan nifaq ‘amaliy (perbuatan).
- Perbedaan antara nifak besar ( nifaq I’tiqodiy ) & kecil ( nifaq ‘amaliy ).
Nifak besar mengeluarkan pelakunya dari agama, dan nifak kecil tidak demikian. Nifaq besar adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan nifaq kecil perbedaan dalam amal perbuatan. Nifaq besar tidak terjadi dari seorang mukmin, sedangkan nifaq kecil mungkin terjadi dari seorang mukmin.
Pada umumnya, pelaku nifaq besar tidak bertobat, dan andaikan bertobat, para ulama berbeda pendapat dalam masalah diterima atau tidak tobatnya. Adapun nifaq kecil, pelakunya umumnya bertobat. Orang munafiq berada dalam kerak neraka Jahannam.
Demikianlah semoga kita dihindarkan oleh Allah dari nifaq, dan semoga kita dijadikan orang-orang yang beriman dengan sesungguhnya, amin.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
Arti syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah
nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan.

B.     SARAN
Sebagai umat islam, hendaklah kita berpegang teguh pada agama kita sendiri dan jangan ikut campur dengan agama lain. Sering-seringlah beribadah kepada Allah SWT, dengan cara berdzikir, shodaqoh, sholat malam, dan puasa sunah. Jangan mudah terpengaruh dengan budaya barat yang menyesatkan, berpegang teguhlah pada sumber hukum ajaran islam yaitu Al-qur’an dan hadist.







DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ).

Abdur rahman, Tindak Pidana dalam Sariat Islam, ( Jakarta: PT. Melton Putra, 1992 ).

Santoso Topo, membumikan hukum pidana islam, ( Jakarta: Gema Insan press, 2003).

http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/163-apa-yang-bisa-membuat-murtad.html.

http://ike-strowberi.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-macam-macam-riddah.html.


[1] Drs. H. M. Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, (Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 1993), hal. 156-157.
[2] Ibid, hal. 157-158.


 BAB 1
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
       Manusia adalah satu-satunya mahluk yang paling sempurna dimuka bumi ini, tak ada satupun mahluk sempurna yang melebihi manusia di bumi ini. Sebagaimana Allah sendiri telah menyatakan dalam Al-Qur’an surat At-Tin ayat 4, yang artinya “ kami (Allah benar-benar telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk” sebagaimana telah kita ketahui bahwa Allah mengangkat mnusia sebagai khalifah di muka bumi ini mengalahkan mahluk-mahluk lain yang telah diciptakan ribuan tahun lebih dahulu. Hal seperti ini seharusnya patut disyukuri oleh manusia dengan selalu melakukan segala sesuatu yang diperintahkan Allah kepadanya dan menjauihi segala larangannya. Namun kadang-kadang label kesempurnaan manusia itu ia justru merusak sendiri dengan melakukan hal-hal yang dilarang-NYA dan meninggalkan hal-hal yang telah diperintahkan-NYA. Sehingga menyebabkan manusia diturunkan oleh Allah ketempat yang amat hina melebihi mahluk-mahluk lain yang hina. Sebagaimana dijelaskan Allah surat At-tin ayat 5 yangv artinya “kemudian kami kembalikan manusia itu ketempat yang serendah-rendahnya (neraka)”
Oleh karena itu makalah ini akan membahas tentang berbagai macam perbuatan yang dapat merusak iman manusia.
B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kufur dan macam-macamnya ?
2.      Apa pengertian syirik dan macam-macamnya ?
3.      Apa pngertian nifaq dan macam-macamnya ?
4.      Apa pengertian riddah dan macam-macamnya

C.      TUJUAN
Mengetahui dosa-dosa yang dapat merusak iman dan macam-macamnya agar kita dapat menjauhinya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN KUFUR
       Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik dengan mendustakannya maupun tidak. Perbedaannya, kalau mendustakan berarti menentang dan menolak, tetapi kalau tidak mendustakan artinya hanya sekedar tidak iman dan tidak percaya. Dengan demikian kufur yang disertai pendustaan itu lebih berat dari pada kufur sekedar kufur.
1.      Jenis Kufur ditinjau dari berat tidaknya dosa.
 ada dua macam kufur :
Ø Kufur besar
Kufur besar adalah kufur yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan kufur besar ini ada lima macam :
a.    Kufur karena mendustakan. Allah swt berfirman :”Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah atau mendustakan yang hak tatkala yang hak itu datang kepadanya ? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir ?” (QS. 29:68)
b.    Kufur karena enggan dan sombong, padahal ia tahu dan membenarkannya. Allah berfirman :”Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat :”Sujudlah kamu kepada Adam”, maka sujudlah mereka kecuali iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir”. (QS. 2:34)
c.    Kufur karena ragu. Allah berfirman :”Dan dia memasuki kebunnya sedang ia zalim terhadap dirinya sendiri; ia berkata :”Aku kira kebun ini tidak akan binasa selama-lamanya, dan aku tidak mengira hari kiamat itu akan datang, dan jika sekiranya aku dikembalikan kepada Rabbku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik daripada kebun-kebun itu”. (QS. 18:35-36). Kawannya (yang mu’min) berkata kepadanya sedang dia bercakap- cakap dengannya : “Apakah kamu kafir kepada (Rabb) yang menciptakan kamu dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan kamu seorang laki-laki yang sempurna”. Tetapi aku (percaya bahwa): Dialah Allah, Rabbku, dan aku tidak mempersekutukan seorangpun dengan Rabbku”. (QS. 18:37-38)
d.   Kufur karena berpaling, dalilnya adalah firman Allah swt :”Kami tiada menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan dalam waktu yang ditentukan. Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka”. (QS. 46:3)
e.    Kufur karena nifaq, dalilnya firman Allah :”Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti”. (QS. 63:3)
Ø Kufur kecil, adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan ia adalah kufur amali. Kufur amali adalah dosa-dosa yang disebut dalam al-Quran dan as-sunnah sebagai dosa-dosa kufur, tetapi tidak mencapai derajat kufur besar. Contohnya seperti kufur nikmat sebagaimana disebutkan dalam firman- Nya :”Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir”. (QS. 16:83). Termasuk juga membunuh orang muslim, Rasulullah SAW bersabda :”Mencaci seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”. Termasuk juga bersumpah dengan selain Allah, Rasulullah SAW bersabda :”Barang siapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah kafir atau musyrik”. Para pelaku dosa-dosa tersebut bukan menjadi kafir, walaupun dalam redaksi hadits disebut kafir, karena Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; (QS. 2:178).
Allah tidak mengeluarkan si pembunuh dari golongan orang- orang beriman, bahkan menjadikannya sebagai saudara bagi wali yang berhak melakukan qishosh, lihatlah firman Allah : ”Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).. (QS. 2:178).
Bahkan dalam ayat lain, lebih jelas lagi Allah menyebut kelompok yang saling bunuh dengan sebutan mukmin, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesung guhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. 49:9). Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua sauda ramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS. 49:10) Demikian pembagian kufur ditinjau dari berat dan tidaknya ancaman dan dosa.
2.      Ada pun dilihat dari segi macam, maka kufur ada tiga macam :
a.    kufur qouliy > timbul dari (ucapan), seperti bersumpah dengan nama selain Allah
b.    kufur amaliy > timbul dari (perbuatan), ini disebut kufur amaliy, seperti membunuh orang mukmin,
c.     kufur I’tiqodi > timbul dari (keyakinan), disebut kufur I’tiqodiy, seperti meyakini bahwa tidak ada tuhan yang menciptakan alam, atau Isa adalah anak Allah, dll.
 Jenis kufur ini ada yang termasuk kufur besar, yang dapat mengeluarkan dari agama, ada juga termasuk kufur kecil.
3.      Perbedaan kufur besar dan kecil
Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan menghapuskan pahala amalnya, sedangkan kufur kecil tidak mengeluarkan pelaku dari agama dan tidak menghapus pahala amalnya, hanya saja dapat menguranginya. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di neraka, sedangkan kufur kecil tidak, bisa jadi Allah mengampuninya, bisa juga Dia menghukumnya dalam neraka untuk beberapa waktu sesuai dengan kehendak- Nya. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak.
Kufur besar mengharuskan permusuhan yang sesungguhnya, bagi orang-orang mukmin tidak boleh mencintainya, walaupun kerabat sendiri. Sedangkan kufur kecil tidak mengharuskan permusuhan total, tetapi pelakunya masih berhak mendapatkan loyalitas dari kaum mukminin sesuai dengan imannya, dan harus mendapatkan kebencian sesuai dengan kadar kekufuran ( dosa ) yang dilakukannya.

B.       SYIRIK (menyekutukan Allah)
Arti syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah. Namun yang dimaksud syirik adalah kufur, Karena secara fitroh manusia mengakui Allah sebagai Tuhannya.
Bukankah Allah telah memerintahkan kepada kita untuk tidak menyembah kecuali hanya kepadanya? Seperti yang disebutkan dalam firman Allah dalam surat Al-Isra ayat 23 :
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain
Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu
mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”

Ø  Syirik sebagai perbuatan kufur dan nifaq terbagi menjadi dua yaitu :
a.       Syirik akbar (syirik besar) yaitu menyekutukan Allah dengan mahluknya seperti keyakinan adanya kekuatan selain Allah. Misalnya menyembah berhala, pohon-pohon, batu, matahari, dan sesembahan-sesembahan lainnya. Syirik ini disebut dengan syirik I’tiqody, artinya syirik karena keyakinan yang salah besar , dan juga disebut syirik jali artinya syirik yang nyata dan dikategorikan sebagai dedongkotnya dosa. Tidak ada yang bisa menghapus dosa ini selain bertaubat selagi masih hidup dan menggantinya dengan bertauhid kepada Allah SWT.
Bahaya syirik I’tiqodi dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 72 sebagai berikut :
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
“ sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata “sesungguhnya Allah ialah masih putra Maryam” padahal Al-Masih sendiri berkata “ hai bani isra’il sembahlah Allah tuhanku dan tuhanmu”. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah  mengharamkan kepadanya surga,  dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang yang dzalim itu seorang penolongpun “ (QS Al-Maidah ayat 72)
b.      Syirik asghor (syirik kecil), syirik kecil juga disebut syirik amali karena perbuatan-perbuatan yang mempunyai tendensi selain Allah atau disebut juga syirik khofi artinya syirik yang tersembunyi. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :
Jauhilah dirimu dari perbuatan syirik kecil” lalu para sahabat bertanya “ ya Rasulullah, apakah syirik keil itu? ”nabi menjawab : yaitu riya.
Larangan syirik ashgor termaktub dalam surat Al-Kahfi ayat 110 :
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“katakanlah “sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku “ bahwa sesungguhnya tuhan kamu adalah Tuhan yang ESA” barang siapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shaleh dan janganlah ia mempersekutukanseorangpun dalam berinadah kepada Tuhannya” (QS Al-Kahfi 110)
Bahaya syirik ashgor diterangkan dalam dalil-dalil naqli surat Al-Furqan ayat 23 :
وَقَدِمْنَا إِلَىٰ مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا
“Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan”
C.      PENGERTIAN NIFAQ       
Secara bahasa, nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Dikatakan pula, kata nifaq berasal dari kata yang berarti lobang bawah tanah tempat bersembunyi. ( al- Mu’jamul wasith 2/942 ).
Adapun nifaq menurut syara’ artinya : menampakkan Islam dan kebaikan, tetapi menyembunyikan kekufuran dan kejahatan.
1.      Jenis nifaq
a.       Nifaq I’tiqodiy (keyakinan), Nifaq I’tiqadiy adalah nifaq besar, di mana pelakunya menampakkan ke-Islaman, tetapi dalam hatinya tersimpan kekufuran dan kebencian terhadap Islam. Jenis nifaq ini menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari agama & khirat kelak ia akan berada dalam kerak Neraka. Allah berfirman :”Sesungguhnya orang-orang munafik berada dalam kerak Neraka.” (QS. An-Nisa : 145)
Allah swt mensifati orang-orang munafik dengan banyak sifat, diantaranya kekufuran, tiada iman, mengolok-olok dan mencaci maki agama, seperti dalam firman Allah :”Mereka juga mengata-ngatai agama dan pemeluknya, serta kecenderungan kepada musuh-musuh agama untuk bergabung dengan mereka dalam memusuhi Islam. Orang- orang munafik jenis ini senantiasa ada pada setiap zaman. Lebih-lebih ketika tampak kekuatan Islam dan mereka tidak mampu membendungnya secara lahiriyah. Dalam keadaan seperti ini mereka masuk ke dalam Islam untuk melakukan tipu daya terhadap kaum muslimin secara tersembunyi, juga agar mereka bisa hidup bersama umat Islam dan merasa tenang dalam hal jiwa dan harta benda mereka. Al hasil mereka masuk Islam hanya untuk kepentingan mereka, menyelamatkan harta benda dan nyawa mereka. Karena itu, seorang munafik manampakkan keimanannya kpd Allah, malaika-malaikatNya, kitab-kitab Nya dan hari akhir, tetapi dalam batinnya mereka berlepas diri dari semua itu dan mendustakannya.
Allah swt berfirman :”Dan di antara manusia ada yang mengatakan ; Kami beriman kepada Allah dan hari Akhir’ padahal mereka tidak beriman.” (Al-Baqoroh: 8)
Nifaq jenis ini ada empat macam :
1.      Mendustakan Rasulullah saw atau mendustakan sebagian dari apa yg beliau bawa.
2.      Membenci Rasulullah saw atau membenci sebagean apa yang beliau bawa.
3.      Merasa gembira dengan kemunduran agama Rasulullah saw.
4.      Tidak senang dengan kemenangan agama Rasulullah saw.
b.      Nifaq ‘amaliy (perbuatan), Nifaq ‘amaliy yaitu melakukan sesuatu yang merupakan perbuatan orang-orang munafiq, tetapi masih tetap ada iman di dalam hati. Nifaq jenis ini tidak mengeluarkannya dari agama, namun merupakan washilah (perantara) kepada yang demikian. Pelakunya berada dalam keadaan iman dan nifaq, dan jika perbuatan nifaqnya lebih banyak maka hal itu bisa menjadi sebab terjerumusnya dia ke dalam nifaq sesungguhnya, berdasarkan hadits Nabi saw :”Ada empat hal, yg jika berada pada diri seseorang maka ia menjadi seorang munafiq sesungguhnya, dan jika seseorang memiliki kebiasaan salah satu dari padanya, maka berarti ia memiliki satu kebiasaan (ciri) nifaq sampai ia meninggalkannya ; bila dipercaya ia berkhianat, dan jika berbicara ia bohong, jika berjanji ia ingkari, dan jika bertengkar ia berucap kotor.” (Muttafaqun alaihi)
Seperti diketahui bahawasanya manusia itu adalah tidak terjaga dari kesalahan dan dosa, sehingga sering kali dalam diri manusia itu terkumpul kebiasaan-kebiasaan iman dan kebiasaan-kebiasaan kufur, kebiasaan baik dan kebiasaan buruk.
Karena itulah ia mendapatkan pahala dan siksa sesuai dengan konsekuensi dari apa yang mereka lakukan, seperti kebiasaan malas dalam melakukan shalat jama’ah di masjid. Ini adalah sebagian dari sifat-sifat orang munafiq. Sifat nifaq adalah sifat yang sangat buruk dan berbahaya, karena itulah para sahabat sangat takut kalau diri mereka terjerumus dlm kemunafikan. Ibnu abi Mulaikah berkata :”Aku bertemu dengan 30 sahabat Rasulullah saw, mereka semua tahu kalau-kalau ada nifaq dalam dirinya.”
2.      Bahaya Nifaq
Nifaq seperti kita kemukakan di depan adalah sifat yang sangat berbahaya, baik dunia maupun akhirat. Bahaya nifaq di dunia kembali kepada pelaku dan orang lain, dan di antara bahaya itu adalah :
a.       Kerusakan di muka bumi, ini adalah inti dari bahaya yang ditimbulkan oleh seorang munafiq, jadi nifaq dapat mengakibatkan segala kerusakan bagaimanapun bentuknya, Allah berfirman :”Ingatlah sesungguhnya mereka itu adalah perusak, akan tetapi mereka tidak merasa.” (QS.Al-Baqoroh : 12)
b.      Tersebarnya fitnah, ini termasuk salah satu bentuk kerusakan yang timbul akibat sifat nifaq, Allah berfirman :”Andaikan mereka ikut keluar bersama kalian (untuk berjihad), niscaya tidak akan bermanfaat bagi kalian selain hanya akan menambah kerusakan, dan niscaya mereka akan sebarkan fitnah untuk memecah belah kalian.” (QS.Al-Taubah : 47)
c.       Perpecahan di antara umat Islam, dan ini adalah salah satubentuk kerusakan yang sangat besar bagi umat Islam, bukan hanya sekarang dengan munculnya banyak orang yang mengatasnamakan Islam yang memberikan pengaruh hebat di dunia internasional, padahal Islam terbebas darinya, akan tetapi sejak zaman Rasulullah saw, kaum munafiq selalu mencari celah untuk mengadu domba dan memecah belah umat. Allah swt berfirman :”Dan orang-orang yang membangun masjid untuk membahayakan, serta keingkaran, dan dengan tujuan memecah belah antara orang-orang yang beriman…” (QS.Al-Taubah : 107).
Inilah beberapa bahaya yang timbul akibat nifaq, semoga Allah melindungi kita darinya yang mana nifaq hanya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi.
D.      PENGERTIAN AR-RIDDAH
Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan. Dari pengertian tersebut anak-anak yang menyatakan memilih agama berbeda dengan agama orang tuanya tidak termasuk murtad, begitu pula orang gila. Orang yang karena terpaksa harus meninggalkan keyakinan lantaran diancam dan membahayakan diri dan keluarganya dengan ancaman berat sehingga ia harus menyelamatkan diri memelik agama lain, juga tidak termasuk golongan ar-riddah. Dengan alasan walaupun dia hidup dan berada pada sisten yang berlaku dilingkungan pemeluk agama lain dan secara formal menjadi anggota yang sah dari masyarakatnya namun besar kemungkinan keyakinannya tetap tidak tergoyahkan. Jika pada suatu saat ada peluang untuk mewujudkan keyakinan yang diyakininya, yaitu keyakinan yang sesuai dengan ajaran islam ia akan berupaya untuk mewujudkannya. 
Ø Macam-Macam Ar-ridah :
1.      Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelek-jelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2.      Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3.      Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamanny
4.      Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. Atau meragukan kecocokan Islam untuk diterapkan pada zaman sekarang ini.
Ø Hukuman Bagi Orang yang Melakukan Ar-ridah
Hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis nabi SAW sebagai berikut :
عن ابن عباس رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم, من بدل دينه فاقتلوه
“ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa rasulullah SAW telah bersabda : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) msks bunuhlsh dia.” ( Hr. bukhari).
Ø Hukuman mati dalam kasus pemurtadan telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun kalau seseorang dipaksa menguc=apkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad. Firman allah dalam al-quran  surat al-annahal ayat 106 menyebutkan:
Artinya : Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Meski demikian ada  pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku ar-riddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya diserahkan kepada allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ( qs. Al-baqarah:217)
Alasannya pertama, dalam qur-an surat al-baqoroh ayat 217 diatas hanya menunjukan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhirat yaitu kekal dalam neraka.
Alasan lainnya adalah kekafiran sendiri tidak menyebabkan bolehnya orang dihukum mati, sebab membolehkan hukuman mati bagi orang yang kafir, itu adalah karena memerangi dan memusuhi orang islam.
Mohammad hasyim kamali juga mempertanyakan masalah hukuman hadd
Bagi pelaku murtad ini dengan menyatakan bahwa karena dalam al-quran hukuman pidana bagi pelakunya tidak dinyatakan, maka sebenarnya sanksi atas perbuatan ini masuk dalam jenis ta’zir bukan hudud.
Ø Ada juga yang berpendapat bahwa konsekuensi hukum setelah terjadinya riddah adalah:
A.     Orang yang murtad harus diminta bertobat sebelum dijatuhi hukuman. Kalau dia mau bertobat dan kembali kepada Islam dalam rentang waktu tiga hari maka diterima dan dibebaskan dari hukuman.
B.     Apabila dia menolak bertobat maka wajib membunuhnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
C.     Kemurtadannya menghalangi dia untuk memanfaatkan hartanya dalam rentang waktu dia diminta tobat. Apabila dia bertobat maka hartanya dikembalikan. Kalau dia tidak mau maka hartanya menjadi harta fai’ yang diperuntukkan bagi Baitul Maal sejak dia dihukum bunuh atau sejak kematiannya akibat murtad. Dan ada pula ulama yang berpendapat hartanya diberikan untuk kepentingan kebaikan kaum muslimin secara umum.
D.    Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari kerabatnya, dan juga mereka tidak bisa mewarisi hartanya.
E.     Apabila dia mati atau terbunuh karena dijatuhi hukuman murtad maka mayatnya tidak dimandikan, tidak disholati dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin akan tetapi dikubur di pekuburan orang kafir atau di kubur di tanah manapun selain pekuburan umat Islam
(lihat At-Tauhid li Shaffits Tsaalits ‘Aliy, hal. 33)



D. Kesimpulan Pertama : Kufur adalah ingkar terhadap Allah swt dan Rasul-Nya.
Kedua : Kufur ada dua macam ; kufur besar dan kufur kecil.
Ketiga : Kufur besar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Sedangkan kufur kecil adalah perbuatan kufur yang tidak sampai menjadikan pelakunya keluar dari Islam.
Keempat : Dari segi timbulnya kekufuran, maka ia terbagi menjadi tiga ; kufur ucapan (qouliy), kufur perbuatan (amaliy), dan kufur keyakinan (I’tiqodiy).
Demikian sekilas tentang kufur, arti dan macamnya, semoga Allah menjaga kita dari kekufuran, dan menjadikan kita hamba-hamba Nya yang beriman, amin.

E. KESIMPULAN
- Nifaq adalah sifat menampakkan iman dan menyembunyikan kekufuran.
- Nifaq ada dua macam, nifaq I’tiqodiy (keyakian) dan nifaq ‘amaliy (perbuatan).
- Perbedaan antara nifak besar ( nifaq I’tiqodiy ) & kecil ( nifaq ‘amaliy ).
Nifak besar mengeluarkan pelakunya dari agama, dan nifak kecil tidak demikian. Nifaq besar adalah berbedanya yang lahir dengan yang batin dalam hal keyakinan, sedangkan nifaq kecil perbedaan dalam amal perbuatan. Nifaq besar tidak terjadi dari seorang mukmin, sedangkan nifaq kecil mungkin terjadi dari seorang mukmin.
Pada umumnya, pelaku nifaq besar tidak bertobat, dan andaikan bertobat, para ulama berbeda pendapat dalam masalah diterima atau tidak tobatnya. Adapun nifaq kecil, pelakunya umumnya bertobat. Orang munafiq berada dalam kerak neraka Jahannam.
Demikianlah semoga kita dihindarkan oleh Allah dari nifaq, dan semoga kita dijadikan orang-orang yang beriman dengan sesungguhnya, amin.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Arti Kufur Secara etimologi, kufur artinya menutupi, sedangkan menurut terminology syariat, kufur artinya ingkar terhadap Allah swt, atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya,
Arti syirik sendiri adalah menjadikan seseorang menjadi sekutu bagi yang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan syirik disini adalah اتخاد اله غيرالله, yaitu mengakui atau menjadikan Tuhan selain Allah
nifaq berarti lobang tempat keluarnya yarbu ( binatang sejenis tikus ) dari sarangnya, di mana jika ia dicari dari lobang yang satu, maka ia akan keluar dari lobang yang lain. Ar-riddah secara harfiah berarti kembali. Ar-riddah dalam pembahasan ini adalah kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh untuk memilih keyakinan agama lain atas dasar pilihannya bukan atas paksaan.

B.     SARAN
Sebagai umat islam, hendaklah kita berpegang teguh pada agama kita sendiri dan jangan ikut campur dengan agama lain. Sering-seringlah beribadah kepada Allah SWT, dengan cara berdzikir, shodaqoh, sholat malam, dan puasa sunah. Jangan mudah terpengaruh dengan budaya barat yang menyesatkan, berpegang teguhlah pada sumber hukum ajaran islam yaitu Al-qur’an dan hadist.







DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2007 ).

Abdur rahman, Tindak Pidana dalam Sariat Islam, ( Jakarta: PT. Melton Putra, 1992 ).

Santoso Topo, membumikan hukum pidana islam, ( Jakarta: Gema Insan press, 2003).

http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/163-apa-yang-bisa-membuat-murtad.html.

http://ike-strowberi.blogspot.com/2009/02/pengertian-dan-macam-macam-riddah.html.


[1] Drs. H. M. Yusran Asmuni, Ilmu Tauhid, (Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 1993), hal. 156-157.
[2] Ibid, hal. 157-158.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar